Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 57 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah kejuruan salah satunya difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Berdasarkan Panduan Pembelajaran dan Asesmen pada SMK, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan dengan jenjang yang lain salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Terdapat UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI /Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu barang dan/atau jasa sesuai tuntutan standar kompetensi.
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2024/2025.
Tautan untuk unduh instrumen UKK SMK Mandiri tahun 2025 : Klik Disini




